Jumat, 27 Mei 2011

Itsbat (penetapan)


Definisi Itsbat:

1.    Itsbat secara bahasa adalah sumber yang menetapkan, dalam arti menganggap sesuatu selalu tetap dan benar. Menurut para fuqaha, itsbat adalah penetapan dalil syar'i di hadapan hakim dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi.
2.    Pengertian itsbat adalah kedatangan sang penuntut yang meminta haknya atau mencegah terjadinya penolakan terhadap hak tersebut. Jika tuntutannya dipenuhi oleh hakim sesuai dengan ketetapan syar'i, maka hakim mencegah penolakan terhadap haknya dan mengabulkan tuntutannya.
Yang dibebankan itsbat:
3.    Tidak ada perselisihan di antara para Imam madzhab yang empat bahwa itsbat itu diminta dari sang penuntut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, "Beban pembuktian (hujjah) itu ada pada penuntut (penggugat), dan sumpah itu bagi yang menolak (ingkar)."

Dalam riwayat Muslim dan Ahmad disebutkan, "Jika seseorang dituntut atas darah atau harta orang lain, maka pembuktian (hujjah) ada pada si penuntut (penggugat)."

Apakah para hakim sepakat dengan itsbat atas tuntutan penggugat?

Diperlukan kejernihan hukum dan penjabarannya dalam menetapkan hak-hak para hamba, apakah tuntutan tersebut sah, dan prosesnya pun harus dilakukan berdasarkan hukum syar'i.

Cara-cara menetapkan itsbat berdasarkan tuntutan?

Para ulama sepakat bahwa dalam menetapkan putusan tersebut, harus disertai dengan penjelasan dan dalil-dalil syar'i yang dapat digunakan oleh hakim sebagai acuan dalam menetapkan putusannya.

Sumber : http://www.republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar